Bakamla Subulussalam, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Subulussalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, serta penegakan hukum terkait kegiatan maritim di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Subulussalam bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan di laut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur tentang pelayaran, termasuk kewajiban kapal dan pengusaha pelayaran untuk mematuhi standar keselamatan, kelayakan kapal, serta kewajiban lainnya yang terkait dengan kegiatan pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Subulussalam memiliki peran dalam memastikan bahwa aturan-aturan pelayaran ini dipatuhi dengan ketat. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
Perpres ini menetapkan Bakamla RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menjaga keamanan di wilayah laut Indonesia, termasuk wilayah perairan Subulussalam. Bakamla Subulussalam bertugas menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan oleh Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di laut, termasuk kegiatan perikanan dan penanggulangan illegal fishing. Bakamla Subulussalam berperan aktif dalam pengawasan ini untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah penangkapan ikan ilegal. - Peraturan Bakamla RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Operasional Patroli Laut
Peraturan ini mengatur prosedur dan pedoman operasional dalam melaksanakan patroli di wilayah perairan Indonesia, termasuk di Subulussalam. Dalam hal ini, Bakamla Subulussalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk melakukan patroli secara rutin dan efektif. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2017 tentang Angkutan Laut
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan angkutan laut, keselamatan kapal, dan prosedur pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Subulussalam turut serta dalam pengawasan ini untuk memastikan kapal yang beroperasi mematuhi standar keselamatan yang berlaku. - Konvensi Internasional tentang Keamanan Kehidupan di Laut (SOLAS)
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, Bakamla Subulussalam juga mengikuti ketentuan dalam konvensi internasional ini yang bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia mematuhi standar keselamatan internasional. - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan wilayah laut Indonesia yang meliputi aspek perlindungan lingkungan, pengawasan perairan, dan pemanfaatan sumber daya laut. Bakamla Subulussalam menjalankan pengawasan untuk memastikan bahwa wilayah laut Subulussalam dikelola secara berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bakamla Subulussalam berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang ada, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menciptakan perairan yang aman, tertib, dan terlindungi.