Perbandingan Peraturan Hukum Laut Indonesia dengan Negara Lain


Perbandingan Peraturan Hukum Laut Indonesia dengan Negara Lain memang menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara maritim yang memiliki luas wilayah perairan yang sangat besar. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan peraturan hukum laut Indonesia dengan negara lain guna melihat sejauh mana kesiapan Indonesia dalam mengelola sumber daya lautnya.

Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Peraturan hukum laut Indonesia masih perlu terus diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan internasional.” Hal ini penting mengingat peraturan hukum laut merupakan landasan bagi pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Salah satu perbandingan yang dapat dilakukan adalah dalam hal penegakan hukum laut. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia memiliki lembaga penegak hukum laut yang kuat dan efektif. Mereka mampu mengawasi dan menindak pelanggaran hukum laut dengan cepat dan tegas. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang masih terkendala oleh minimnya sumber daya manusia dan teknologi.

Namun demikian, Indonesia juga memiliki kelebihan dalam hal peraturan hukum laut yang progresif. Sebagai contoh, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perbandingan Peraturan Hukum Laut Indonesia dengan Negara Lain menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal pengelolaan sumber daya laut. Namun, dengan komitmen dan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, Indonesia dapat meningkatkan peranannya sebagai negara maritim yang bertanggung jawab. Semoga peraturan hukum laut Indonesia dapat terus diperbaharui dan disesuaikan dengan standar internasional untuk keberlanjutan sumber daya laut kita.

Referensi:

1. Hikmahanto Juwana, “Hukum Internasional dan Kelautan: Perspektif Indonesia”, Kompas, 2019.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.